- -Dalam hal penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud pada angka 07 tidak dapat diselesaikan oleh MWA, penyelesaian dilakukan oleh Menteri.
- -MWA dapat mendelegasikan kewenangannya secara tertulis kepada Rektor untuk tugas-tugas tertentu.
- -Dalam melaksanakan tugasnya MWA dibantu oleh Komite Audit (KA) dan Komite Risiko (KR).