Majelis Wali Amanat
Majelis Wali Amanat (MWA) adalah organ tertinggi di Universitas Indonesia (UI) yang menjalankan fungsi normatif di bidang non-akademik mewakili Pemerintah, Masyarakat dan UI untuk menentukan kebijakan umum, mengawasi dan mengevaluasi pengelolaan UI termasuk kondisi kesehatan keuangan.
Anggota MWA diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan usulan Senat Akademik (SA), dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, kecuali Anggota MWA yang mewakili unsur Mahasiswa, dipilih untuk masa jabatan 1 (satu) tahun, dan tidak dapat dipilih kembali.
MWA beranggotakan 17 (tujuh belas) orang, yang terdiri dari Menteri, Rektor UI, Wakil Dosen, Wakil masyarakat, Wakil Tenaga Kependidikan dan Wakil Mahasiswa. MWA dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris untuk masa jabatan 2,5 (dua koma lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.