- Komite Risiko (KR) berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.
- Ketua KR merupakan anggota MWA yang berasal dari unsur masyarakat dan memiliki kompetensi di bidang bisnis, organisasi, dan manajemen risiko.
- Anggota KR diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
- Ketua, sekretaris, dan anggota KR diangkat dan diberhentikan oleh MWA.
- KR bertanggung jawab kepada MWA.
KR harus terdiri dari anggota yang secara keseluruhan memiliki keahlian dalam bidang:
- manajemen risiko;
- keuangan;
- komunikasi;
- pemasaran; dan
- teknologi informasi.
Piagam Komite Risiko Universitas Indonesia
Profil Anggota
Dr. Darmin Nasution, S.E
Ketua KR UI
Prof. Dr. Ir. Teuku Yuri M. Zagloel, M.Eng. Sc
Sekretaris KR UI
Prof. Hikmahanto Juwana, SH, LLM, PhD
Anggota KR UI
Mirza Adityaswara, SE, M.App. Fin
Anggota KR UI
Sumantri Slamet
Anggota KR UI