Majelis Wali Amanat (MWA) adalah organ tertinggi di Universitas Indonesia (UI) yang menjalankan fungsi normatif di bidang non-akademik mewakili Pemerintah, Masyarakat dan UI untuk menentukan kebijakan umum, mengawasi dan mengevaluasi pengelolaan UI termasuk kondisi kesehatan keuangan.
Anggota MWA diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan usulan Senat Akademik (SA), dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, kecuali Anggota MWA yang mewakili unsur Mahasiswa, dipilih untuk masa jabatan 1 (satu) tahun, dan tidak dapat dipilih kembali.
MWA beranggotakan 17 (tujuh belas) orang, yang terdiri dari Menteri, Rektor UI, Wakil Dosen, Wakil masyarakat, Wakil Tenaga Kependidikan dan Wakil Mahasiswa. MWA dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris untuk masa jabatan 2,5 (dua koma lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
di kampus ini."
MWA memiliki tugas dan kewajiban:
MWA dapat mendelegasikan kewenangannya secara tertulis kepada Rektor untuk tugas-tugas tertentu, dan dalam melaksanakan tugasnya MWA dibantu oleh Komite Audit dan Komite Risiko.
Komite Audit (KA) adalah perangkat Majelis Wali Amanat (MWA) yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaran UI untuk dan atas nama MWA.
KA memiliki anggota paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota, diangkat dan diberhentikan oleh MWA dengan masa jabatan 5 (lima) tahun. Anggota KA secara keseluruhan harus memiliki keahlian dalam bidang: akuntansi, termasuk akuntansi sektor publik, keuangan, audit, organisasi dan hukum, serta memiliki cukup waktu serta komitmen dalam melaksanakan tugasnya.
Apabila diperlukan, KA dapat melakukan analisis manajemen risiko sebagai bahan pertimbangan bagi MWA dalam memberikan pandangan kepada Rektor terhadap perjanjian yang menyangkut pemanfaatan kekayaan UI. Dalam melaksanakan pekerjaannya, KA dapat memperoleh semua informasi yang dibutuhkan dari satuan pengawas internal maupun auditor eksternal. Keterbukaan informasi antara KA dengan auditor diatur dalam piagam KA dan piagam audit internal.
Komite Risiko (KR) adalah perangkat Majelis Wali Amanat (MWA) yang berfungsi melakukan penelaahan dan analisa risiko dalam pelaksanaan rencana pengembangan dan kerja sama UI.
KR memiliki anggota paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota, diangkat dan diberhentikan oleh MWA dengan masa jabatan 5 (lima) tahun. Anggota KR harus memiliki kompetensi dalam bidang manajemen risiko, keuangan, komunikasi, pemasaran dan teknologi informasi.