mwa@ui.ac.id
Kenali Kami Lebih Baik

Tentang Kami

Majelis Wali Amanat

Majelis Wali Amanat (MWA) adalah organ tertinggi di Universitas Indonesia (UI) yang menjalankan fungsi normatif di bidang non-akademik mewakili Pemerintah, Masyarakat dan UI untuk menentukan kebijakan umum, mengawasi dan mengevaluasi pengelolaan UI termasuk kondisi kesehatan keuangan.

Anggota MWA diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan usulan Senat Akademik (SA), dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, kecuali Anggota MWA yang mewakili unsur Mahasiswa, dipilih untuk masa jabatan 1 (satu) tahun, dan tidak dapat dipilih kembali.

MWA beranggotakan 17 (tujuh belas) orang, yang terdiri dari Menteri, Rektor UI, Wakil Dosen, Wakil masyarakat, Wakil Tenaga Kependidikan dan Wakil Mahasiswa. MWA dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris untuk masa jabatan 2,5 (dua koma lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

"Berkibarlah panji panji Ilmu dan seni

di kampus ini."

Fuad Hasan Menteri Pendidikan

Unsur-unsur dalam MWA

  • Unsur Menteri 1 Orang
  • Unsur Rektor 1 Orang
  • Unsur Dosen 7 Orang
  • Unsur Masyarakat 6 Orang
  • Unsur Tenaga Kependidikan 1 ORang
  • Unsur Mahasiswa 1 Orang

Tugas & Kewajiban

MWA memiliki tugas dan kewajiban:

  • Menetapkan kebijakan umum UI setelah mendapatkan pertimbangan dari Rektor, SA, dan DGB;
  • Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan kondisi keuangan UI serta memfasilitasi penggalangan dana dan pengembangan aset UI;
  • Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan kegiatan nonakademik UI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Mengesahkan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, RKT, dan RKA serta mengevaluasi implementasinya;
  • Memberikan masukan kepada Rektor atas pengelolaan UI dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
  • Melakukan penilaian atas kinerja Rektor sekali dalam setahun bersama-sama dengan SA dan DGB;
  • Mengangkat dan memberhentikan Rektor UI; dan
  • Menyelesaikan permasalahan UI yang tidak dapat diselesaikan dalam rapat koordinasi 4 organ. Bila tidak diselesaikan oleh MWA, penyelesaian dilakukan oleh Menteri.

MWA dapat mendelegasikan kewenangannya secara tertulis kepada Rektor untuk tugas-tugas tertentu, dan dalam melaksanakan tugasnya MWA dibantu oleh Komite Audit dan Komite Risiko.

Komite Audit

Komite Audit (KA) adalah perangkat Majelis Wali Amanat (MWA) yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaran UI untuk dan atas nama MWA.

KA memiliki anggota paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota, diangkat dan diberhentikan oleh MWA dengan masa jabatan 5 (lima) tahun. Anggota KA secara keseluruhan harus memiliki keahlian dalam bidang: akuntansi, termasuk akuntansi sektor publik, keuangan, audit, organisasi dan hukum, serta memiliki cukup waktu serta komitmen dalam melaksanakan tugasnya.

Apabila diperlukan, KA dapat melakukan analisis manajemen risiko sebagai bahan pertimbangan bagi MWA dalam memberikan pandangan kepada Rektor terhadap perjanjian yang menyangkut pemanfaatan kekayaan UI. Dalam melaksanakan pekerjaannya, KA dapat memperoleh semua informasi yang dibutuhkan dari satuan pengawas internal maupun auditor eksternal. Keterbukaan informasi antara KA dengan auditor diatur dalam piagam KA dan piagam audit internal.

Komite Risiko

Komite Risiko (KR) adalah perangkat Majelis Wali Amanat (MWA) yang berfungsi melakukan penelaahan dan analisa risiko dalam pelaksanaan rencana pengembangan dan kerja sama UI.

KR memiliki anggota paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota, diangkat dan diberhentikan oleh MWA dengan masa jabatan 5 (lima) tahun. Anggota KR harus memiliki kompetensi dalam bidang manajemen risiko, keuangan, komunikasi, pemasaran dan teknologi informasi.