Rapat Paripurna Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) telah menetapkan Anggaran Rumah Tangga (ART) UI dengan nomor Ketetapan 004/Peraturan/MWA-UI/2015 pada 2 Juli 2015. Dengan ditetapkannya ART UI tersebut, maka UI sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum dapat melaksanakan pengelolaan dan pengaturan universitas secara terpadu dalam rangka mencapai visi dan misi UI.
Adapun ART UI tersebut terdiri atas 12 Bab dan 201 Pasal yang di dalamnya membahas perihal Penyelenggaraan Tridharma (Bab 2) ; Sistem Pengelolaan (Bab 3) ; Ketenagaan (Bab 4) ;
Kemahasiswaan (Bab 5) ; Perencanaan (Bab 6) ; Pengelolaan Keuangan (Bab 7) ; Unit Kerja Khusus (Bab 8) ; Kerjasama (Bab 9) ; Kode Etik dan Kode Perilaku (Bab 10) dan Ketentuan
Peralihan (Bab 11).
Penetapan ART UI oleh Rapat Paripurna MWA didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI Pasal 56 ayat (3) yang menyatakan bahwa “MWA bersama dengan Rektor, SA, dan DGB menyusun anggaran rumah tangga yang ditetapkan dengan Peraturan MWA”.
Proses penyusunan ART diawali dengan pembentukan Pansus Penyusun ART UI oleh MWA pada 7 Agustus 2014. Anggota Pansus Penyusun ART merupakan perwakilan dari 4 organ yang
ada di UI, yaitu Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), Dewan Guru Besar (DGB) dan Eksekutif dengan jumlah anggota yang sama untuk masing-masing organ. Pansus Penyusun ART UI dibagi dalam tiga tim kecil untuk memfokuskan penyusunan ART, yaitu tim tridharma perguruan tinggi, sistem pengelolaan UI, dan sistem keuangan UI. Dalam proses penyusunannya, ART telah memperoleh masukan dari keempat organ UI tersebut, berbagai Fakultas, Program Pascasarjana, Program Pendidikan Vokasi serta Warga UI.