Komite Audit (KA) berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.
- Ketua KA merupakan anggota MWA yang berasal dari unsur masyarakat dan memiliki kompetensi di bidang organisasi, akuntansi, dan keuangan dan memiliki cukup waktu dan komitmen untuk melaksanakan tugasnya.
- Anggota KA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
- Ketua, sekretaris, dan anggota KA diangkat dan diberhentikan oleh MWA
- Dalam melaksanakan pekerjaannya KA dapat memperoleh semua informasi yang dibutuhkan dari satuan pengawas internal maupun auditor eksternal.
- Keterbukaan informasi antara KA dengan auditor diatur dalam Piagam Komite Audit Universitas Indonesia dan Piagam Audit Internal.
- KA bertanggung jawab kepada MWA.
KA harus terdiri dari anggota yang secara keseluruhan memiliki keahlian dalam bidang:
- akuntansi, termasuk akuntansi sektor publik;
- audit;
- organisasi; dan
- hukum
Profil Anggota
Yohanes Jap, S.A., S.E.
Ketua KA UI
Myrnie Zachraini Tamin, S.E, MH, CA.
Sekretaris KA UI
Drs. Haryanto Sahari CPA, CA
Anggota KA UI
Mohamad Hassan, MAFIS, QIA, CRMP, CRMA, CA
Anggota KA UI
Wimbanu Widyatmoko, S.H.
Anggota KA UI
Mieke S. Djalil, B.S.C.
Anggota KA UI
Hartiadi Budi Santoso, S.E.
Anggota KA UI